Konfirmasi Pengadaaan Barang, TIK Interactiv Flat Panel 18 SD Negeri Rp3.5 Miliar,Kadis PPO Manggarai Blokir Nomor Wartawan
Manggarai, NTT -- Sikap Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, NTT, Wensislaus Sedan, S.P.d.,M.Si, yang memblokir nomor wartawan dalam upaya melakukan konfirmasi patut dipertanyakan. Kronologi bermula saat media ini menghubungi kadis PPO Manggarai untuk melakukan konfirmasi berita terkait rincian pengerjaan proyek pada tahun 2026, Rabu (19/8) sekitar pukul 16.32 dan 19.46 WITA.
Awalnya pesan yang dikirim media ini pada Rabu (19/8) bercentang dua menandakan kalau pesan sudah terkirim. Pemblokiran kontak WhatsApp baru disadari saat media ini kembali mengkonfirmasi kadis ppo manggarai pada Kamis (20/8) pukul 9.40 dan 15.30 WITA. Pesan yang terkirim hanya centang satu dan foto profil Wens tidak lagi terlihat.
Tiga pertanyaan mendasar tetap tidak dijawab, yakni:
1. Media ini meminta 18 nama sekolah dasar negeri yang mendapatkan Pengadaaan Barang, TIK Interactiv Flat Panel SD Negeri, Penyedia BINA SUKSES INTEGRASI, sumber keuangan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 Rp 3.581.970.000.
2. Pemeliharaan Mess/Wisma Atlit /bungalo/tempat peristirahatan permanen di Stadion Golo Dukal Kec. Langke Rembong, kab. Manggarai Rp 204.800.000_sumber keuangan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dengan Kode RUP 67642609
3. Pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) tertutup di Kec. Langke Rembong, Kab. manggarai (DAU 2026) dengan pagu Rp 239.600.000
Pertiwa tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) dan berpotensi menghambat fungsi PERS dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintah.
Pemblokiran Nomor Wartawan, Refleksi Ketakutan Pejabat
Blokir nomor wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi kepanikan dan ketidakmampuan membangun dialog seorang pejabat publik. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan antikritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi.
"Bagi saya, pejabat semacam itu hanya menunjukkan kekurangan cerdasannya. Pejabat yang berpikir sempit akan melihat wartawan sebagai ancaman. Bukan mitra," Tulis Yance Janggat, SH, (Pemerhati sosial dan lawyer) menjawab permintaan tanggapan atas sikap arogansi sang kadis yang blokir nomor wartawan
Dirinya juga menegaskan, kalau jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Bila tidak siap ditanya dan dikritik, jangan duduk di kursi jabatan yang dibiayai uang rakyat. Dan jika pertanyaan wartawan dianggap keliru atau menyesatkan, ada hak jawab, ada Dewan Pers, ada Organisasi wartawannya, dan ada ruang klarifikasi. Yang tidak ada ruangnya adalah sikap feodal dan main blokir.
Melanggar Semangat UU Pers dan KIP
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sedangkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan kewajiban pejabat publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Jika dugaan pemblokiran nomor wartawan ini benar adanya, maka langkah tersebut dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan komunikasi dan bertentangan dengan semangat transparansi publik.
Sementara publik kini menanti, apakah kadis Pendidikan Manggarai akan memberikan klarifikasi terbuka, atau memilih tetap “membungkam” komunikasi dengan media.